Menurut John Bonnython
mendifinisikan globalisasi ekonomi sebagai suatu fenomena di mana agen-agen
ekonomi di bagian manapun di dunia jauh lebih terkena dampak peristiwa yang
terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya. Sedangkan Brink Lindsey dalam
bukunya Against the Dead Hand
mendefinisikan kata itu menjadi tiga makna, yaitu: pertama, menggambarkan
fenomena ekonomi dari peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik;
kedua, menggambarkan fenomena runtuhnya rintangan-rintangan yang dipasang oleh
pemerintah atas arus internasional barang, jasa dan modal; ketiga,
menggambarkan fenomena kebijakan berorientasi pasar di lingkungan domestik dan
internasional. Globalisasi ekonomi merupakan gerakan ke arah integrasi yang
lebih besar, sementara rintangan alami dan buatan manusia terhadap interaksi
ekonomi internasional terus turun.
Dari pengertian di atas,