Sabtu, 07 September 2013

Globalisasi Ekonomi, Kapitalisme dan Kepentingan Pemodal

Menurut John Bonnython mendifinisikan globalisasi ekonomi sebagai suatu fenomena di mana agen-agen ekonomi di bagian manapun di dunia jauh lebih terkena dampak peristiwa yang terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya. Sedangkan Brink Lindsey dalam bukunya Against the Dead Hand mendefinisikan kata itu menjadi tiga makna, yaitu: pertama, menggambarkan fenomena ekonomi dari peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik; kedua, menggambarkan fenomena runtuhnya rintangan-rintangan yang dipasang oleh pemerintah atas arus internasional barang, jasa dan modal; ketiga, menggambarkan fenomena kebijakan berorientasi pasar di lingkungan domestik dan internasional. Globalisasi ekonomi merupakan gerakan ke arah integrasi yang lebih besar, sementara rintangan alami dan buatan manusia terhadap interaksi ekonomi internasional terus turun.
Dari pengertian di atas,
globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan proses integrasi ekonomi negara-negara di dunia sehingga mengakibatkan hilangnya hambatan batas teritori negara. Seperti yang dikatakan Adam Smith, apa yang bermanfaat di dalam suatu negeri juga bermanfaat untuk suatu negeri. Orang menjual dan membeli dengan penduduk negeri mereka karena mereka berharap akan hidup lebih baik. Mereka menjual dan membeli dengan nonpenduduk dengan alasan yang sama.
Globalisasi ekonomi menuntut penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Globalisasi ekonomi dapat juga diartikan sebagai liberalisasi pasar sehingga hanya orang yang memiliki modal saja yang dapat mengusasai pasar. Dalam konteks ini, globalisasi ekonomi berhubungan erat dengan paham kapitalisme.
Menurut Milton H. Spencer, kapitalisme merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dicirikan oleh kepemilikan individu atas alat-alat produksi serta pemanfaatan atas kepemilikan individu untuk memperoleh laba dalam kondisi yang sangat kompetitif. Sedangakan Ayn Rand mendefinisikan kapitalisme sebagai sistem sosial yang berbasiskan pengakuan atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua kepemilikan adalah milik privat. Hayek memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam bidang ekonomi. Kapitalisme merupakan sebuah paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, seseorang diboleh untuk memiliki hak milik yang sebebas-bebasnya, sehingga negara hanya berfungsi sebagai regulator saja. Bahkan, John Locke mendefinisikan masyarakat liberal sebagai hak semua individu untuk memiliki dan memanfaatkan harta benda dengan bebas, dibatasi oleh hukum yang didefinisikan dengan baik. Karena itu suatu masyarakat liberal merupakan masyarakat komersil. Dalam masyarakat liberal, seseorang dapat menguasai harta benda sebanyak-banyaknya tanpa dibatasi suatu apapun selama negara tidak ada hukum yang melarang. Menurut Marx, ciri masyarakat  kapitalisme adalah suatu masyarakat di mana orang dapat mengadakan dan memiliki investasi jangka panjang dengan keamanan yang memadai lewat jaringan klaim abstrak di atas kertas.
Kapitalisme  sangat menguntungkan orang yang mempunyai kapital (modal) yang besar karena bisa melakukan penanaman modal yang sebesar-besarnya sehingga mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya pula. Pemodal mempunyai kepentingan untuk mengamankan modalnya dalam rangka mencapai keuntungan sehingga pemerintah membuatkan sebuah peraturan untuk mengamankan kepentingan kaum pemodal. Pemodal hanya menginginkan modal yang ditanam menghasilkan keuntungan baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.

Negara yang berfungsi sebagai regulator dalam sistem kapitalisme diharapkan oleh pemodal mempunyai tiga kekuatan penting yaitu kompetisi regulatori, kepastian hukum dan moralitas yang tinggi. Kompetisi regulatori merupakan sebuah persaingan sehat diantara pemodal dimana negara tidak terlalu banyak ikut campur dalam persaingan tersebut. Dalam hal ini, negara diharapkan hanya membuat peraturan yang mengatur jalannya persaingan diantara para pemodal. Selain kompetisi regulator, kepastian hukum juga mutlak diharapkan oleh para pemodal sebelum menanamkan modalnya di suatu negara. Pemodal berharap ada sebuah hukum yang menjamin keamanan modalnya, bisa dibayangkan ketika belum ada hukum yang mengatur sesuatu seorang pemodal tentunya tidak mau menanamkan modalnya karena ketidakpastian hukum dapat menyebabkan hilangnya modal yang telah ditanam oleh pemodal. Kepastian hukum akan menjamin kepastian modal yang telah ditanamkan oleh para pemodal sehingga pemodal merasa nyaman dalam menanamkan modalnya. Ketiga adalah moralitas yang tinggi yang dimiliki oleh para penyelenggara negara. Moralitas ini diperlukan untuk menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara sehingga pelaksanaan peraturan dapat berlangsung dengan baik. Dari ketiga hal tersebut sangat diperlukan dalam sistem ekonomi kapitalistik sehingga membuat pemodal mau menanamkan modalnya dalam suatu negara.

Daftar Pustaka

Mises, Ludwig von. Menemukan Kembali Liberalisme. Jakarta : Freedom Institute, 2011

Wolf, Martin. Globalisasi : Jalan Menuju Kesejahteraan. Jakarta : Freedom Institute, 2007

1 komentar:

  1. Menurut John Bonnython mendifinisikan globalisasi ekonomi sebagai suatu fenomena
    sabung ayam live

    BalasHapus