Menurut John Bonnython
mendifinisikan globalisasi ekonomi sebagai suatu fenomena di mana agen-agen
ekonomi di bagian manapun di dunia jauh lebih terkena dampak peristiwa yang
terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya. Sedangkan Brink Lindsey dalam
bukunya Against the Dead Hand
mendefinisikan kata itu menjadi tiga makna, yaitu: pertama, menggambarkan
fenomena ekonomi dari peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik;
kedua, menggambarkan fenomena runtuhnya rintangan-rintangan yang dipasang oleh
pemerintah atas arus internasional barang, jasa dan modal; ketiga,
menggambarkan fenomena kebijakan berorientasi pasar di lingkungan domestik dan
internasional. Globalisasi ekonomi merupakan gerakan ke arah integrasi yang
lebih besar, sementara rintangan alami dan buatan manusia terhadap interaksi
ekonomi internasional terus turun.
Dari pengertian di atas,
globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan proses integrasi ekonomi negara-negara di dunia sehingga mengakibatkan hilangnya hambatan batas teritori negara. Seperti yang dikatakan Adam Smith, apa yang bermanfaat di dalam suatu negeri juga bermanfaat untuk suatu negeri. Orang menjual dan membeli dengan penduduk negeri mereka karena mereka berharap akan hidup lebih baik. Mereka menjual dan membeli dengan nonpenduduk dengan alasan yang sama.
globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan proses integrasi ekonomi negara-negara di dunia sehingga mengakibatkan hilangnya hambatan batas teritori negara. Seperti yang dikatakan Adam Smith, apa yang bermanfaat di dalam suatu negeri juga bermanfaat untuk suatu negeri. Orang menjual dan membeli dengan penduduk negeri mereka karena mereka berharap akan hidup lebih baik. Mereka menjual dan membeli dengan nonpenduduk dengan alasan yang sama.
Globalisasi ekonomi menuntut
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Globalisasi ekonomi dapat juga diartikan sebagai liberalisasi pasar sehingga
hanya orang yang memiliki modal saja yang dapat mengusasai pasar. Dalam konteks
ini, globalisasi ekonomi berhubungan erat dengan paham kapitalisme.
Menurut Milton H. Spencer,
kapitalisme merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dicirikan oleh kepemilikan
individu atas alat-alat produksi serta pemanfaatan atas kepemilikan individu
untuk memperoleh laba dalam kondisi yang sangat kompetitif. Sedangakan Ayn Rand
mendefinisikan kapitalisme sebagai sistem sosial yang berbasiskan pengakuan
atas hak-hak individu, termasuk hak milik di mana semua kepemilikan adalah
milik privat. Hayek memandang kapitalisme sebagai perwujudan liberalisme dalam
bidang ekonomi. Kapitalisme merupakan sebuah paham yang meyakini bahwa pemilik
modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, seseorang
diboleh untuk memiliki hak milik yang sebebas-bebasnya, sehingga negara hanya
berfungsi sebagai regulator saja. Bahkan, John Locke mendefinisikan masyarakat
liberal sebagai hak semua individu untuk memiliki dan memanfaatkan harta benda
dengan bebas, dibatasi oleh hukum yang didefinisikan dengan baik. Karena itu
suatu masyarakat liberal merupakan masyarakat komersil. Dalam masyarakat
liberal, seseorang dapat menguasai harta benda sebanyak-banyaknya tanpa
dibatasi suatu apapun selama negara tidak ada hukum yang melarang. Menurut
Marx, ciri masyarakat kapitalisme adalah
suatu masyarakat di mana orang dapat mengadakan dan memiliki investasi jangka
panjang dengan keamanan yang memadai lewat jaringan klaim abstrak di atas
kertas.
Kapitalisme sangat menguntungkan orang yang mempunyai kapital
(modal) yang besar karena bisa melakukan penanaman modal yang sebesar-besarnya
sehingga mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya pula. Pemodal mempunyai
kepentingan untuk mengamankan modalnya dalam rangka mencapai keuntungan
sehingga pemerintah membuatkan sebuah peraturan untuk mengamankan kepentingan
kaum pemodal. Pemodal hanya menginginkan modal yang ditanam menghasilkan
keuntungan baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
Negara yang berfungsi sebagai
regulator dalam sistem kapitalisme diharapkan oleh pemodal mempunyai tiga
kekuatan penting yaitu kompetisi regulatori, kepastian hukum dan moralitas yang
tinggi. Kompetisi regulatori merupakan sebuah persaingan sehat diantara pemodal
dimana negara tidak terlalu banyak ikut campur dalam persaingan tersebut. Dalam
hal ini, negara diharapkan hanya membuat peraturan yang mengatur jalannya
persaingan diantara para pemodal. Selain kompetisi regulator, kepastian hukum
juga mutlak diharapkan oleh para pemodal sebelum menanamkan modalnya di suatu
negara. Pemodal berharap ada sebuah hukum yang menjamin keamanan modalnya, bisa
dibayangkan ketika belum ada hukum yang mengatur sesuatu seorang pemodal tentunya
tidak mau menanamkan modalnya karena ketidakpastian hukum dapat menyebabkan
hilangnya modal yang telah ditanam oleh pemodal. Kepastian hukum akan menjamin
kepastian modal yang telah ditanamkan oleh para pemodal sehingga pemodal merasa
nyaman dalam menanamkan modalnya. Ketiga adalah moralitas yang tinggi yang
dimiliki oleh para penyelenggara negara. Moralitas ini diperlukan untuk
menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara sehingga pelaksanaan peraturan
dapat berlangsung dengan baik. Dari ketiga hal tersebut sangat diperlukan dalam
sistem ekonomi kapitalistik sehingga membuat pemodal mau menanamkan modalnya
dalam suatu negara.
Daftar
Pustaka
Mises,
Ludwig von. Menemukan Kembali
Liberalisme. Jakarta : Freedom Institute, 2011
Wolf,
Martin. Globalisasi : Jalan Menuju Kesejahteraan.
Jakarta : Freedom Institute, 2007
Menurut John Bonnython mendifinisikan globalisasi ekonomi sebagai suatu fenomena
BalasHapussabung ayam live